BPJS Kesehatan adalah program pemerintah yang menyediakan jaminan kesehatan bagi seluruh warga negara Indonesia. Program ini memungkinkan setiap orang untuk mendapatkan akses ke layanan kesehatan dasar dan berobat dengan biaya yang terjangkau. Berikut adalah beberapa fakta BPJS Kesehatan yang perlu diketahui.
Dibentuk sebagai Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN)
BPJS Kesehatan dibentuk sebagai bagian dari Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) pada tahun 2014. Program ini bertujuan untuk memberikan akses kesehatan yang lebih baik bagi seluruh warga Indonesia.
Terbuka untuk Seluruh Warga Indonesia
BPJS Kesehatan terbuka untuk seluruh warga Indonesia, baik yang bekerja maupun yang tidak bekerja. Pendaftaran dapat dilakukan secara online atau melalui kantor BPJS Kesehatan terdekat.
Menawarkan Berbagai Pilihan Program
BPJS Kesehatan menawarkan berbagai program jaminan kesehatan yang dapat dipilih sesuai dengan kebutuhan masing-masing. Program ini meliputi BPJS Kesehatan PBI (Penerima Bantuan Iuran), BPJS Kesehatan Mandiri, dan BPJS Kesehatan Perusahaan.
Biaya Iuran Terjangkau
Iuran BPJS Kesehatan terbilang terjangkau dan dapat disesuaikan dengan penghasilan masing-masing peserta. Biaya iuran bervariasi tergantung pada jenis program yang dipilih.
Menyediakan Layanan Kesehatan Dasar
BPJS Kesehatan menyediakan layanan kesehatan dasar, termasuk pemeriksaan kesehatan, pengobatan, dan rawat inap. Layanan kesehatan tambahan, seperti perawatan gigi, juga dapat diakses dengan biaya tambahan.
Menyediakan Fasilitas Kesehatan Rujukan
BPJS Kesehatan menyediakan fasilitas kesehatan rujukan, termasuk rumah sakit dan puskesmas, di seluruh Indonesia. Peserta BPJS Kesehatan dapat memilih fasilitas kesehatan rujukan yang ingin digunakan.
Tidak Semua Layanan Medis Ditanggung
BPJS Kesehatan tidak menanggung semua jenis layanan medis. Beberapa jenis layanan, seperti operasi plastik dan transplantasi organ, tidak ditanggung oleh BPJS Kesehatan.
Perlu Membayar Biaya Tambahan untuk Layanan Tambahan
Jika peserta BPJS Kesehatan ingin menggunakan layanan kesehatan tambahan, seperti rawat inap kelas VIP, maka mereka perlu membayar biaya tambahan yang tidak ditanggung oleh BPJS Kesehatan.
Terdapat Sanksi bagi Peserta yang Tidak Membayar Iuran
Peserta BPJS Kesehatan yang tidak membayar iuran secara teratur dapat dikenakan sanksi, termasuk penundaan akses layanan kesehatan dan denda.